Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Tidak Netral akan Berujung Pemecatan

  • Oleh Andreansyah
  • 14 Maret 2019 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tidak netral atau terlibat berkampanye mendukung caleg dan calon presiden bisa berujung pada pemecatan. 

Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin mengatakan, ketentuan itu sudah diatur dalam pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak," ungkapnya, Kamis (14/3/2019). 

Apabila masih ada ASN yang tidak bersikap netral maka akan ditindak tegas, dan bisa berujung pemecatan mengikuti aturan netralitas politik pegawai negeri sipil. 

Mulyadin pun menjelaskan, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan melakukan banyak hal. Salah satu larangan agar PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

"Pesan kami kepada seluruh ASN di Kobar agar aturan dari pemerintah  tidak dilanggar supaya seluruh ASN bisa tetap netral," jelasnya. 

Selanjutnya, bagi ASN yang melanggar aturan agar bisa ditindak secara tegas oleh dinas terkait. Karena sudah jelas dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. 

"Sanksinya sangat tegas. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Maka harus hati-hati bagi seluruh ASN. Maka kita harap ASN bisa netral," bebernya. (Andre/B-2) 

Berita Terbaru