Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Tongkang PT AKT akan Dilimpahkan ke Polda Kalteng

  • Oleh Ramadani
  • 14 Maret 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kasus tongkang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyerempet kapal kayu proyek jembatan dan menabrak satu buah kelotok yang terparkir serta pelabuhan lanting Desa Jingah akan dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Saat ini, kasus yang terjadi pada 4 Maret 2019 itu masih ditangani Polres Barito Utara.

"Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan terhadap kejadian tongkang batu bara PT AKT," kata Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kamis (14/3/2019)

Ia mengatakan, untuk tongkang dan tug boat tersebut masih tambat di sekitar Sungai Barito Desa Jingah dan diberikan garis polisi. "Kasus ini nantinya akan dilimpahkan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara, kata dia, untuk pembayaran ganti rugi terhadap kapal dan kelotok yang rusak, serta perhitungan ganti rugi ditangani langsung oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.

Sebelumnya, kapal tarik tongkang (tugboat) TB Republik 031 menarik tongkang BG Tuhup 13 bermuatan sekitar 3.000 an lebih metrik ton milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Diduga, akibat gangguan mesin serta posisi air di sungai Barito sedang deras, tali tongkang batu bara tiba - tiba putus dan lepas kendali.  Sehingga, tongkang menyerempet kapal kayu yang berada di belakangnya hingga oleng dan mengalami kebocoran. 

Selain itu, tongkang tersebut juga menghantam sebuah klotok yang tambat di pelabuhan Jingah. Akibatnya kelotok yang bertambat di pelabuhan hancur dan tengelam. Namun pelabuhan hanya mengalami sedikit kerusakan. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru