Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RPJMD Sukamara 2018 - 2023 Segera Ditetapkan Menjadi Perda

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Maret 2019 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2018 - 2023 akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"RPJMD sebentar lagi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD. Kemungkinan dalam minggu-minggu ini," kata Bupati Sukamara Windu Subagio saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2020, Senin (18/3/2019)

Windu menjelaskan, RPJMD tersebut sudah dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelum dilakukannya penetapan.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2014, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukamara 2018 - 2023 harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi," ujarnya.

Windu Subagio mengatakan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018 - 2023 menjadi acuan pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan lima tahun ke depan.

"Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023 ini adalah salah satu rangkaian wajib dalam rencana penyusunan rencana pembangunan lima tahun kedepan, melalui rancangan akhir RPJMD," ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru