Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Terdakwa Pencuri Sarang Walet Dituntut 6 Bulan Pembinaan di Dinas Sosial

  • Oleh Naco
  • 19 Maret 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja terdakwa pencurian sarang walet yang berumur 16 tahun, dituntut menjalani pembinaan selama enam bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum, Lilik Haryadi.

"Kami sependapat dengan jaksa. Anak jangan sampai dipidana kurungan badan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Selasa (19/3/2019).

Pekan mendatang, hakim yang memimpin sidang Ade Satriawan akan menjatuhkan vonis terhadap remaja yang baru kali pertama melakukan tindak pidana tersebut.

Remaja itu harus berurusan dengan hukum lantaran membobol bangunan walet milik korban Herman.

Perbuatan itu dilakukan pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim. Dia mencuri bersama Awaludin alias Rama (berkas terpisah).

Dalam tuntutan itu, barang bukti berupa tali tambang, senter, pisau dapur, kantong kresek ukuran kecil dan kantong plastik ukuran besar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dua sensor alarm dan 7 keping sarang walet dikembalikan kepada korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru