Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Barito Utara Hadiri Rakor Pemdes dan BPD Kecamatan Gunung Timang

  • Oleh Ramadani
  • 22 Maret 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Utara, Sugianto Panala Putra menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Gunung Timang, Jumat (22/3/2019).

Sugianto Panala Putra, mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan desa sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 1948.

Kemudian, UU nomor 19 tahun 1965 tentang Desa Praja, UU nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan terakhir UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Tujuan dari ditetapkannya peraturan tentang desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) dan pasal 18B ayat (2) UUD RI rahun 1945 menjelaskan, negara mengakui, memajukan, mendukung serta memperkuat masyarakat desa mengatasi kesenjangan pembangunan secara nasional demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis dengan kepala desa. BPD sebagai wakil-wakil masyarakat desa sebagai lembaga legislatif,” kata Sugianto Panala Putra.

Adapun fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Oleh karenanya, BPD harus dapat menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyarakat.

“Peran BPD dalam mendukung tata penyelenggaraan pemerintahan desa adalah fungsi sebagai penyerapan aspirasi, pengayom adat, fungsi legislasi, dan pengawasan pemerintahan desa,” katanya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru