Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Beberkan Faktor Kemenangan Mantan Kepala BPN Kotim di Persidangan

  • 26 Maret 2019 - 23:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangka Raya, dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Selasa (26/3/2019).

Penasihat hukum terdakwa, Hendri S Dalim usai persidangan, mengatakan, dakwaan yang disematkan jaksa penuntut umum (JPU) itu tidak berasalan dan dipaksakan. 

Dia menambahkan, selaku kuasa hukum melihat, dalam kasus ini sudah beda objek dan subjeknya.

“Objek sertifikat yang dikeluarkan BPN oleh terdakwa itu benar letaknya di km 7 Jalan Jenderal Sudirman. Sedangkan di dasar dakwaan jaksa itu letaknya di km 71,4 Jalan Jenderal Sudirman, itu beda jauh sekali. Dengan begitu subyeknya tentu akan jauh sekali,” kata Hendri usai persidangan.

Sementara, JPU langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas dari majelis yang diketuai Alfon tersebut.

“Tidak ada masalah dengan kasasi dari JPU. Sekarang kalau berdasarkan fakta dan berkas-berkas yang kami pelajari, juga keterangan terdakwa, kami punya keyakinan bahwa perkara ini salah objek dan subjek. Intinya di situ,” tandas Hendri.

Sementara itu, Jamaludin bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. Karena baginya sudah adil.

“Hakim telah memutuskan apa yang sebenarnya. Untuk itu, saya berdoa serta mengucap syukur sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru