Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi II DPRD Kapuas Konsultasi tentang BUMD ke Kemendagri

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Maret 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Sub Direktorat BUMD Kemendagri.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Indah Purwanti didampingi Plt Kepala PDAM Kapuas Agus Cahyo itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Auto Sudjatmiko beserta jajarannya.

"Dari pertemuan ini diketahui bahwa BUMD akan dibawa menjadi profesional. PP nomor 54 mengatur agar PDAM menjadi profesional baik mengenai pemilihan Direksi maupun Dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan," ucap Indah kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

"Serta ada pembenahan terhadap laba BUMD sehingga lebih transparan dan lebih jelas melalui aturan-aturan yang sudah dibakukan,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Auto Sudjatmiko mengatakan dampak dari lahirnya PP No 54/2017 antara lain jumlah Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

"Perubahan bentuk hukum perusahaan masa jabatan Direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan kecuali dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik," terangnya.

Kemudian dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Untuk masa jabatan Dewan Pengawas dari tiga tahun menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Perubahan mendasar selanjutnya bagi BUMD menurut PP nomor 54 adalah perubahan bentuk badan hukum dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. Dalam PP ini, BUMD diberi pilihan apakah mau berbentuk Perumda atau Perseroda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

Berbentuk Perumda apabila kepemilikan hanya satu daerah. Berbentuk Perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih pemegang saham. 

“Untuk Perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh Pemda,” terang Auto Sudjatmiko. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru