Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Sela Ditolak, Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kecewa

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Putusan sela kasus dugaan asusila yang menjerat anak yang masih berumur 15 hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Edy Rosandi, kuasa hukum anak tersebut, mengaku kecewa atas putusan hakim Edi Rosadi itu. Karena, kata dia, pertimbangannya tidak beralasan sehingga menolak Eksepsi atau nota keberatan mereka, Jumat (29/3/2019).

"Dalam eksepsi kami jelas keberatan karena anak, saat penyidikan tidak pernah didampingi penasihat hukum. Sementara hakim bependapat ada didampingi sebagaimana berkas pemeriksaan. Nah ini yang jadi pertanyaan kami kapan didampingi itu," kata Edy, usai sidang tertutup itu.

Bahkan ayah terdakwa menyebut hanya ia saja yang mendampingi anaknya. Sementara penasihat hukum tidak ada sama sekali.

"Saya waktu di penyidikan juga sempat menayakan karena di BAP disebutkan anak saya didampingi pengacara atau penasihat hukum. Mana pengacaranya penyidik berbelit-belit menyampaikan," tegasnya.

Usai sidang mereka mengungkapkan kekecewaannya. Harusnya menurut mereka dakwaan jaksa itu ditolak karena jelas sudah cacat secara formil.

Anak harus berurusan dengan hukum setelah dipolisikan atas dugaan tindakan asusila yang ia lakukan terhadap kekasihnya yang juga masih berumur 16 tahun sebanyak dua kali di kediaman korban di wilayah Kecamatan Antang Kalang pada 4 dan 8 Februari 2019. (NACO/B-5)

Berita Terbaru