Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Evaluasi Gubernur Tentang Raperda RPJMD Palangka Raya Disampaikan Panitia Khusus

  • Oleh Testi Priscilla
  • 31 Maret 2019 - 07:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya menyampaikan hasil rapat dan tindak lanjut dari hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda RPJMD 2018-2023 secara umum dan khusus.

"Tindak lanjut hasil evalasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 disampaikan secara umum dan khusus," kata Juru Bicara Pansus RPJMD, Nenie A Lambung, Jumat (22/3/2019).

Hal ini disampaikan Nenie dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

"Secara umum, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait sistematika penyusunan RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017," tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.

Sementara secara khusus, lanjut Nenie, tindak lanjut per pasal dalam hasil evaluasi raperda Kota Palangka Raya tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 disetujui seluruhnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah.

1. Batang Tubuh Raperda RPJMD Harus Ditambahi Permendagri Terbaru

Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (22/3/2019).
Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (22/3/2019).

Pada batang tubuh rancangan peraturan daerah (perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya diminta agar dasar hukum ditambahi dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang terbaru.

Hal ini disampaikan Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya ini diselenggarakan dalam rangka Laporan Hasil Rapat Pansus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023, Jumat (22/3/2019).

"Dasar hukum agar mengingat mengenai Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disempurnakan dan ditambahkan peraturan perubahannya yaitu Permendagri Nomor 120 tahun 2018," kata Nenie.

Hal ini merupakan hasil rapat Pansus dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.

"DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko Palangka Raya menerima sepenuhnya hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang RPJMD Palangka Raya tahun 2018/2023," tambah Nenie.

Raperda ini, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya dalam memenuhi kebutuhan hukum di Kota Cantik.

Berita Terbaru