Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Administrator Bertanggungjawab Memimpin Kegiatan Pelayanan Publik

  • Oleh Norhasanah
  • 01 April 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, Pejabat Administrator bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

"Hal tersebut sesuai seperti yang diamanahkan Pasal 15 Ayat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Windu Subagio, Senin (1/4/2019)

Menurut Windu, pejabat administrator miliki tanggungjawab yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebuah perangkat daerah.

"Hal ini tentunya bukan pekerjaan ringan, apalagi selain memajukan perangkat daerah, seorang pejabat administrator juga harus dapat menjadi figur yang ditauladani," ujarnya.

Windu melanjutkan, hal tersebut juga termasuk oleh capat untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi perecapatan kinerja perangkat daerah Sehingga penyelenggaran pemerintah, pembangunan, serta pelayanan masyarakat, terlaksana kian lebih baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya.

"Camat yang juga sebagai kepala perangkat daerah, yang hari ini juga dilantik, kami harapkan agar benar-benar dapat memahami tanggungjawab yang tidak ringan, tekankan diri, jika orang lain bisa, kita juga harus lebih mampu," imbuh Windu.

Diketahui sebanyak 21 Pejabat administratir dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dilantik, pengukuhan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Bupati Sukamara Windu Subagio.

"Sebagaimana kita ketahui, segala sesuatu itu pasti berubah, tidak ada satu hal yang abadi dan kemajuan tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan. Untuk itu, kami ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan pemerintah melalui pelantikan hari ini," tutur Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru