Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CPNS Gunung Mas Dapat Mengurus Pindah Memilih di KPU 

  • Oleh Magang 1
  • 04 April 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Gumas yang baru saja menerima SK dapat mengurus pindah memilih, paling lambat 10 April 2019.

“Layanan pindah memilih diperpanjang sampai dengan 10 April 2019 mendatang, namun  dengan keadaan tertentu,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Gumas, Anlekar Sigap, Kamis (4/4/2019).

Dia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud disini adalah kondisi tidak terduga di luar kemampuan pemilih yang disebabkan karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena tindak pidana, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Untuk CPNS yang baru saja menerima SK termasuk dalam kriteria menjalankan tugas saat pemungutan suara, mereka masih bisa mengurus pindah memilih.

Caranya, CPNS itu harus dapat menunjukkan SK atau surat tugas sebagai bukti pendukung serta sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Paling lambat pengurusan pindah memilih hingga 10 April 2019, pukul 16.00 WIB dan disarankan langsung mengurus di kantor KPU Kabupaten Gumas.

Contohnya, jika seorang CPNS terdaftar di DPT di Kecamatan Kurun, namun ternyata dia lulus CPNS untuk formasi di Kecamatan Rungan, maka CPNS yang bersangkutan bisa mengurus pindah memilih. 

“Begitu juga CPNS dari luar Kabupaten Gunung Mas yang lulus CPNS Kabupaten Gumas dapat mengurus pindah memilih. Syaratnya sudah terdaftar di DPT asal,” tandasnya. (MAGANG 1/B-2)

Berita Terbaru