Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 9 Tahun Hamili Pelajar, Terdakwa: Bebas Saya Akan Nikahi Korban

  • Oleh Naco
  • 05 April 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa BB (23) yang menghamili pelajar di bawah umur di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara.

Hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan Jaksa Lilik Haryadi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Selain dipidana terdakwa juga dijatuhi denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.

"Setelah bebas ini saya akan menikahi korban biar bagaimanapun anak yang dilahirkannya adalah anak saya," kata terdakwa, Jumat (5/4/2019) dalam sidang itu.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang merupakan warga yang bermukim di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berumur 16 tahun sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan di barak rekan terdakwa di Kecamatan Baamang. Kemudian terakhir di Kecamatan Kota Besi.

Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu korban sempat menolak. Namun karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil korban akhirnya mau hingga korban hamil dan terdakwa tidak bisa tanggung jawab. (NACO/B-6)

Berita Terbaru