Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Lamandau Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 April 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu, Senin (8/4/2019).

Rakor diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan (Panwascam), unsur kepolisian dan juga kejaksaan.

Pada Rakor tersebut, baik dari kepolisian maupun kejaksaan juga memaparkan materi terkait penanganan perkara tidak pidana pemilu 2019 ini. 

Ketua panitia, Yupirga mengatakan Sentra Gakkumdu merupakan kelompok kerja yang terdiri dari tiga lembaga yaitu lembaga pengawas, kepolisian dan kejaksaan. 

"Pada dasarnya tiga lembaga ini memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. Namun ketiga lembaga tersebut nantinya akan menyatu dalam menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pada pemilihan umum serentak kali ini," jelasnya. 

Yupirga menyebut lembaga pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya.

"Sementara, kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Begitupun dengan Kejaksaan, berfungsinya untuk melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHPidana," bebernya. 

Dijelaskan juga, salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu dari tindak pidana umum lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang laporan terjadinya pelanggaran dan kejahatan dalam pemilu.

"Dengan adanya kegiatan ini, peserta diharapkan memahami tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu. Sehingga akan terbangun komunikasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum. Dan pada akhirnya tindak pidana pemilu yang dilaporkan dapat segera diadili dan diberikan kepastian hukum," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru