Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Palangka Raya Jalani Sidang

  • 16 April 2019 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu di Palangka Raya, Ton menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/4/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap  oleh kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso pada Desember 2018 lalu.

Petugas yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa yang saat itu menggunakan sepeda motor matik jenis Honda Beat dengan Nopol KH 4142 TH.

Dari penggeledahan aparat kepolisian menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dalam saku celana terdakwa

Jaksa Penuntut Umum Riwun Sriwati yang saat itu membacakan dakwaan menyebutkan, sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Im yang kini masuk dalam DPO petugas.

"Sabu tersebut rencananya akan diletakkan oleh terdakwa di beberapa tempat di Palangka Raya atas suruhan Im yang kini DPO," ujar Riwun saat persidangan yang diketuai Mahfudin.

Atas kasusnya itu, Ton didakwa dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru