Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Akhmad Yantenglie Sebut Keterangan Saksi Banyak Ditutupi

  • 16 April 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Kesaksian dua pegawai BTN yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus korupsi terdakwa mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie, disebut banyak yang ditutup-tutupi.

Renda Ardiansyah, salah seorang penasihat hukum Yantenglie kepada Borneonews mengatakan, ketidakterbukaan keterangan saksi sudah dimulai dari saksi pertama yakni Arie Nur Trinaldiguna.

Rendra menyebut, saksi pertama tidak bisa menerbitkan rekening koran sebagai bukti  transaksi uang yang masuk maupun keluar. Saksi menyebut pihaknya tidak bisa menerbitkan rekening koran tersebut.

“Saksi menyebutkan jika pihaknya tidak bisa membuat atau menerbitkan rekening koran itu. Tapi ternyata jaksa bisa mendapatkan rekening koran itu dari Tekli,” ungkapnya kepada Borneonews, Selasa, (16/4/2019).

Penasihat hukum Yantenglie lainnya, Suriansyah Halim, mengatakan jika dalam keterangan saksi kedua yakni Wilson Simatupang disampaikan bahwa tidak pernah ada Kantor Cabang Pondok Pinang melainkan Kantor Kas Pondok Pinang. Namun tertulis dalam kop surat penawaran menyatakan jika uang kas daerah Kabupaten Katingan tersebut nantinya akan disimpan di Kantor Cabang.

 “Saksi Wilson itu menjelaskan jika tidak ada BTN Cabang Pondok Pinang, yang ada adalah Kantor Kas Pondok Pinang. Namun faktanya kop surat yang dipakai dalam perjanjian itu semuannya kantor cabang termasuk, MoU dan semua yang berhubungan dengan kasus ini, itu cabang semua,” ujar Suriansyah.

Menurut dia, pengakuan para saksi tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai keterangan dalam pokok perkara kasus tindak pidana korupsi Yantenglie.

“Mereka tidak bisa masuk dalam saksi pokok perkara ini. Mereka terlalu menutupi apa yang menjadi isi dari BTN itu sendiri,” pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru