Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Akhmad Yantenglie Tuding Oknum BTN Kerja Sama dengan Tekli dan Chandra

  • 16 April 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan bupati Katingan Akhmad Yantenglie, terindikasi adanya kerja sama antara oknum Bank Tabungan Negara (BTN) dengan dua orang bernama Tekli dan Heri Chandra.

Tudingan itu sampaikan penasihat hukum Yantenglie, Renda Ardiansyah, kepada Borneonews, Selasa (16/4/2019).

Renda mengatàkan, kerja sama antara oknum BPN dan Tekli ditandai dengan raibnya dana kas Kabupaten Katingan senilai Rp58 milyar. Dana itu kemudian diketahui masuk ke rekening atas nama Heri Chandra yang notabene adalah nasabah BTN.

Raibnya uang itu, lanjutnya, sudah diketahui oleh Teguh, kepala BPN Cabang Pondok Pinang, Jakarta, saat itu.

Pasalnya, Yàntenglie pernah menanyakan hilangnya uang senilai Rp58 miliar tersebut. Dan dijawab Teguh bahwa uang itu ada dalam rekening Chandra.

"Chandra itu nasabah BTN, kemudian menurut informasi didapat dari Teguh, dana Rp58 miliar yang raib itu masuknya ke rekening Chandra. Sedangkan Yantenglie tidak pernah memberika surat kuasa apapun kepada Chandra. Kemudian orang yang berhak memindahkan uang-uang itu adalah Tekli, karena dia punya kuasa penuh," ujar Renda lagi.

Ia menegaskan, dengan adanya kerja sama dari ketiga unsur itu sangat dimungkinkan dana dapat dengan mudah dicairkan.

"Sangat mungkin jika tiga pihak ini bekerja sama yakni Tekli, Teguh, dan Heri Chandra. Karena Tekli bisa mencairkan bilyet giro yang diberikan oleh Teguh. Kalau tiga unsur ini tidak bermain, tidak mungkin dana itu bisa keluar," tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru