Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Polisi Kasus KDRT Dituntut Setahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 April 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persidangan Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret oknum polisi berinisial KRA (23), sudah menjelang babak akhir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam kasus ini, terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa Lilik Haryadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan pada persidangan di PN Sampit, Kamis (18/4/2019).

"Minta waktu yang mulia, saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata terdakwa.

Hakim memberi waktu terdakwa selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan KDRT.

Oknum anggota Polda Kalteng itu menganiaya perempuan dinikahinya pada 24 Maret 2018 itu. Kejadian terakhir pada Kamis (10/1/2019), korban mengalami luka di wajah dan di kakinya.

Korban menanyakan uangnya yang awalnya ada di dalam tas tetapi tidak ada kepada terdakwa, namun terdakwa bilang tidak tahu. Korban terus menanyakannya hingga membuat terdakwa marah.

Korban ditampar di bagian mulut, lalu korban berteriak minta tolong dan dipukul lagi mulutnya sebanyak dua kali. 

Tidak sampai di situ pada Desember 2018 lalu, terdakwa juga pernah memukul korban lantaran membahas soal mantan pacar dengan menendang kakinya hingga dilaporkan.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dibidik jaksa dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (NACO/B-11)

Berita Terbaru