Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Relawan Penyuluh Sosial Diminta Kuasai UU No 11 Tahun 2009

  • Oleh Budi Yulianto
  • 23 April 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Relawan penyuluh sosial masyarakat binaan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah diminta untuk menguasai Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

"Memahami undang-undang itu sangat penting. Jadi penyuluh sosial harus tahu isinya itu apa," kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Kementerian Sosial RI, Asep Sasa Purnama. 

Ini ia sampaikan dalam kegiatan pelatihan dasar (Latsar) relawan tersebut di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Senin (21/4/2019). Kegiatan pelatihan akan berakhir pada Kamis (25/4/2019).

"Posisi penyuluh sosial sangat luar biasa strategis karena teman-teman akan menjadi corong dinas sosial. Jadi boleh dibilang sebagai penggerak dasar," ungkapnya.

Pelatihan tersebut diikuti 30 orang relawan non PNS. Kegiatan dibuka oleh Asep sekaligus sebagai narasumber.

Hadir pada kegiatan pembukaan Kepala Dinas Sosial Kalteng, Suhaemi, Sekretaris Dinsos Kalteng, Budi Santoso dan pejabat lingkungan dinas setempat. 

Narasumber lainnya adalah Plt Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional Kalimantan, Badriyah. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru