Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara bagi Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 April 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua mahasiswa pelaku aborsi berinisial SU (24) dan pasangannya berusia 18 tahun terancam 10 tahun penjara. Ini disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu (24/4/2019).

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 KUHP.

"Saat ini sedang dalam tahap pemberkasan," kata kapolres.

Perbuatan aborsi itu dilakukan pada Minggu (21/4/2019). Sebelumnya, sang perempuan mengonsumsi obat keras. Ini terungkap ketika DV datang ke rumah sakit.

Pada saat tim medis melakukan pengecekan, bagian kepala bayi hendak keluar.

Setelah keluar, bayi sudah meninggal dunia. Selanjutnya, SU membawa begitu saja untuk menguburkan bayi di lingkungan kampus. 

"Kemudian kita dapat informasi dari rumah sakit yang curiga atas hal itu. Lalu kita tindaklanjuti dan ternyata benar," tutur kapolres. (BUDI YULIANTO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru