Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Target Penindakan Satlantas pada Operasi Keselamatan Telabang 2019

  • Oleh Wahyu Krida
  • 29 April 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Target utama penindakan Satlantas Polres Kotawaringin Barat dalam Operasi Keselamatan Telabang 2019 yaitu tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, melawan arus lalu lintas, serta pengendara di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Marsono menjelaskan, dalam operasi yang digelar sejak Senin, 29 April 2019 hingga 12 Mei 2019 ini, pihaknya bakal langsung melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas tersebut.

"Pada operasi kali ini, kita tidak menggelar razia stasioner yang biasanya dilakukan di beberapa ruas jalan. Jadi kapan pun pelanggaran itu ditemukan oleh anggota Satlantas, maka pengendara yang bersangkutan akan langsung ditilang," jelas Marsono.

Hal itu, lanjut Marsono, berdasarkan petunjuk dari Korps Lalu Lintas Polri, merupakan bagian dari tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan pada operasi kali ini.

"Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran pada operasi keselamatan 2019 yaitu menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol / narkoba, mengemudi kendaraan di bawah umur dan berkendara melebihi kecepatan maksimal," jelas Marsono.

Marsono mengatakan, dengan adanya penindakan terhadap pelanggaran ini diharapkan tujuan operasi keselamatan bisa tercapai.

"Tujuannya yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas atau kematian korban kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya citra positif dan tertib berlalu lintas," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru