Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Sabu Ditangkap Bawa 11 Paket

  • 30 April 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang bandar sabu ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur. Dari tangan MF ditemukan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 11 paket.

"Penangkapan bandar sabu kelas menengah inu dilakukan kemarin. Lokasinya di ruko di Jakan Delima 12, Sampit," kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 30 April 2019.

Pria berperawakan kurus tinggi ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas paket sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 8,07 gram.

Tersangka yang berusia 32 ini merupakan target operasi kepolisian sejak beberapa bulan yang lalu. Namun saat hendak ditangkap dirinya tidak berada di tempat. 

"Tersangka ini merupakan target operasi. Dia ini adalah pemasok sabu untuk tiga orang tersangka (AW, Hen dan GP) yang terlebih dahulu ditangkap saat pesta sabu disebuah kontrakan di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, beberapa waktu lalu," beber Iptu Arasi.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik warna bening, dua unit timbanhan digital, satu unit telepon seluler (ponsel), dan uang tunai senilai Rp600 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan barang haram ini.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui darimana dan dari siapa sabu ini didapat tersangka," tukas Ps Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru