Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Jalan Pendreh Dipenjara karena Jual Ponsel Teman

  • Oleh Ramadani
  • 03 Mei 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang warga Jalan Pendreh dipenjara karena menipu dan menjual ponsel temannya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri menjelaskan, tersangka Ab yang berumur 20 tahun ini awalnya meminjam ponsel milik M Al Hidayat pada 23 April 2019. 

“Tersangka berjanji akan mengembalikannya pada keesokan harinya. Namun, ponsel tersebut tidak dikembalikan tersangka. Malah berpindah tangan ke orang lain atau dijual,” terang Samsul Bahri, Jumat, 3 Mei 2019.

Merasa keberatan, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkannya kepada pihak Polres Barito Utara.

Samsul mengatakan, dari laporan tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pesona 2, Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Senin, 29 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dari keterangan tersangka, ponsel tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp1,7 juta,” terang Kasat.

Kini, lanjut dia, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Barito Utara dan masih dalam proses penyidikan. Terhadap tersangka, imbuh dia, akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru