Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Cara Dukun Gadungan Tipu Pasangan Suamu Istri

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF alias Luk (39) mulai menjalani sidang atas kasus penipuan yang dilakukan kepada pasangan suami istri (pasutri) Hairun Nurasid dan Maspura.

Sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan itu jaksa Rahmi Amalia membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan itu modus penipuannya sebagai dukun gadungan.

Dia melakukan perbuatannya pada 3 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB saat terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Baamang Tengah 1 RT 6 RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Bamang memberitahukan bahwa minyak penglaris sudah datang.

Agar jalan minyak penglaris itu syaratnya harus dipuasakan dan dicampur dengan uang di dalam kotak amal dan disimpan bersebelahan dengan dua mangkok berisikan beras dan emas yang dibungkus dengan sarung agar kekuatan minyak tersebut bangkit.

Dari perkataan tersebut pasangan kakek nenek itu mempercayainya selanjutnya terdakwa mengajak mereka masuk ke kamarnya untuk melakukan ritual dengan cara berpura-pura media minyak yang di dalamnya diisi dengan uang Rp 2,5 juta.

Selanjutnya itu benda tersebut dimasukkan dalam lemari, dia menyuruh korban keluar kamar dan terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukkan ke dalam kantong celananya.

"Uang itu digantikan dengan kertas," kata jaksa, Rabu, 8 Mei 2019. Dia juga memimjam motor korban dan membawanya kabur. Atas perbuatannya itu dia dibidik Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru