Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pemilik 20 Paket Sabu Siap Edar di Kapuas Murung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Mei 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung meringkus pria berinisial MBI (35) alias Evy, pemilik salon di Jalan Pemuda km 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, atas kasus sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 paket klip kecil sabu seberat 6,16 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Suherman mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi warga.

"Pelaku diamankan di salon miliknya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket klip kecil diduga sabu dengan berat 6,16 gram," kata Suherman, Kamis, 9 Mei 2019.

Selain sabu, barang bukti lainnya yakni satu kotak semir rambut merk miranda, satu dompet kecil, satu botol plastik tempat masker, dan satu ponsel.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru