Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Birokrat Gagal Jadi Anggota Dewan Dinilai Layak Jadi Tim Ahli DPRD Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2019 - 10:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah mantan birokrat yang gagal terpilih menjadi anggota dewan pada pemilu lalu dinilai layak menjadi tim ahli di DPRD Kotawaringin Timur.

Pendapat tersebut dilontarkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur HM Jhon Krisli. "Karena mereka paham dengan tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan," kata, Jhon, Senin 13 Mei 2019.

Tugas tim ahli, kata dia, sesuai pada bidang tertentu saja, sesuai dengan pengetahuan diletakkan di alat kelengkapan dewan. Tim ahli lebih cenderung pada fungsi representasi anggota DPRD.

Mereka akan membantu alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi berhubungan dengan posisi mereka sebagai representasi pemilih bukan untuk kepentingan individu atau kelompok anggota DPRD.

"Mereka lebih memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Sementara untuk honor tenaga ahli atau pakar dapat ditetapkan dalam surat keputusan, yang mana honor yang diberikan berbeda dengan tarif normal," katanya.

Dengan adanya tim ahli tersebut, kata dia, lebih memperkuat kapasitas seorang anggota dan lembaga DPRD khususnya dalam memahami peran dan fungsi anggota DPRD dalam proses pembuatan kebijakan publik dan hal-hal lain yang berkaitan dengan intelektualitas dan kecerdasan berpikir secara logis.

Pada akhirnya, anggota DPRD akan dapat memperjuangkan aspirasi politiknya secara lebih baik dan lebih seimbang ketika bertarung atau berhadapan dengan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat

Adapun mantan birokrar yang dianggap Jhon layak yakni, H Burhanudin mantan Kepala Bappeda Kotim, H Suhaidin Abdullah mantan Kepala BPKAD Kotim, H Sugiannor mantan Kepala Disnakertrans atau Assisten I Setda Kotim yang pada pileg lalu gagal duduk di lembaga DPRD.

Termasuk mantan birokrat yang sudah purna tugas, seperti Sendy mantan Sekretaris BPBD atau mantan pejabat PUPR serta Juanda mantan Kadisperkim dan PUPR,  serta Mudjiono mantan Kadisperindagsar.

Tim ahli yang diperlukan yakni untuk unsur pimpinan, Komisi 1-4, Badan Kehomatan Dewan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru