Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Mantan Bupati Katingan Sudah Diatur

  • 14 Mei 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Katingan Yantenglie atas uang kas daerah senilai Rp 100 Miliar disebut sudah diatur.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten 3 Kabupaten Katingan, Alpian Nor yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 14 Mei, 2019.

Alpian Nor mengatakan, masalah pemindahan uang kas daerah yang sebelumnya ada di Bank Kalteng, lalu dipindahkan ke Bank BTN Pondok Pinang Jakarta tersebut sudah diseting sebelumnya.

Pasalnya tidak ada pelaporan apapun yang masuk kepada pihaknya terkait keluar masuknya uang, maupun penggunaan lainnya.

"Soal uang di bank BTN ini sifatnya tertutup jd tidak ada informasi yang masuk kepada saya. Sampai pembukaan rekening baru pun saya tidak tahu, semua sudah diseting Tekli," ujar Alpian Nor saat persidangan.

Menurutnya, jika ada pembukaan rekening baru yang dilakukan, seharusnya ada laporan kepada pihaknya, karena rekening tersebut nantinya akan dimasukkan sebagai aset daerah.

"Seharusnya ada laporan soal itu, tapi nyatanya tidak ada laporan. Jadi sejauh yang saya tahu hanya rekening awal penempatan uang Rp 100 miliar, rekening baru lainnya saya tidak tahu," tandasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru