Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Warga Jalan Jati Galapkan Uang Perusahaan

  • 15 Mei 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NR (47), warga Jalan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menggelapkan dana milik PT Bumi Hutani Lestari senilai Rp 214,777,848 juta dengan cara pindah rekening.

Fakta ini diungkapkan Kapolsek Pahandut AKP Sony Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis, kepada Borneonews, Rabu, 15 Mei 2019.

Rahis mengatakan jika penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dimulai sejak 2017. Modus yang dilakukan pelaku adalah setiap pelaku ini melakukan transfer ke rekening kontrak selalu saja terjadi kesalahan, sehingga transfer yang dilakukan oleh pelaku diretur oleh pihak bank.

Melihat hal tersebut pelaku lalu melakukan transfer ulang uang milik perusahaan, namun bukan kepada rekening kontraktor, tapi ditransfer ke rekening milik adiknya yakni M dan S.

"Sudah sejak 2017 hingga 2019 dia melakukan aksinya. Nominal transfernya berbeda dan yang paling banyak sekitar Rp 60 juta," ujar Rahis.

Terdakwa mulai dilaporkan perusahaan karena tidak bisa mengembalikan uang milik perusahaan sesuai dengan tempo yang diberikan perusahaan kepada pelaku.

"Sudah dikasih 2 kali tenggang waktu untuk mengembalikan uang yakni pada Februari dan 9 Mei. Tapi saat sudah jatuh tempo, pelaku tidak bisa mengembalikan malah meminta perpanjangan waktu," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-6)

Berita Terbaru