Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Ketentuan Pembayaran THR Karyawan

  • Oleh Ramadani
  • 15 Mei 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) Kabupaten Barito Utara, Tenggara menjelaskan sesuai Permen Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh setiap perusahaan. 

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar 1 bulan upah. 

“Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” jelasnya, Rabu 15 Mei 2019.

Tenggara menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan (PP) perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai perjanjian kerja peraturan perushaan (PP) perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan atau kebiasaan yang telah dilakukan,” katanya.

Selain itu pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan.

“Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada buruh/pekerja dikenakan denda 5 persen dari totol THR keagamaan yang harus dibayarkan,” katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru