Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan BPBD Kotawaringin Timur Terkait Keterlambatan Upah Bongkar Rumah Relokasi

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2019 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan alasan terkait belum dibayarnya upah pembongkaran rumah warga Desa Ujung Pandaran yang direlokasi.

"SK revisi penempatan rumah khusus dari bpati belum turun, kami sudah laporkan ke bupati," kata Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur, Muhammad Yusuf, Kamis, 16 Mei 2019.

SK revisi juga merupakan tugas dari instansi teknis, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengurusnya.

BPBD pun harus menunggu itu sebelum membayar upah kepada masyarakat di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Agar pembayaran tidak salah sasaran.

Terkait kapan selesainya SK, Yusuf tidak bisa memastikan waktunya. Dia hanya mengatakan, SK itu bisa ditelusuri melalui dinas perkim.

Yusuf menegaskan untuk besaran upah pembongkaran itu sudan ditentukan. Pembayaran tinggal menunggu SK penduduk yang mau direvisi itu.

Sebelumnya, Warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit yang direlokasi menagih upah pembongkaran rumah mereka yang dijanjikan melalui BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur akan dibayar.

Pasalnya, hingga kini upah itu belum juga dibayar. Padahal warga sempat dijanjikan, upah tersebut akan dibayar pada awal 2019. (NACO/B-11)

Berita Terbaru