Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Kasus Asusila Menerima Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 16 Mei 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DK (42), terdakwa kasus asusila menerima tuntutan jaksa atas beberapa pertimbangan yang memberatkannya. Di antaranya, korban yang merupakan anak tirinya masih berusia 13 tahun dan akibat perbuatannya, korban hamil 6 bulan.

Perbuatan terdakwa membuat korban harus putus sekolah karena merasa malu dengan teman-temannya setelah kejadian itu.

Terdakwa sebagai orang tua ayah tiri seharusnya menjaga korban. Akan tetapi malah melakukan perbuatan asusila serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.

"Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Kamis, 16 Mei 2019.

Dari fakta sidang, perbuatan terdakwa dilakukan di perumahan karyawan kebun sawit di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Pertama pada 6 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban menolak diajak bersetubuh. Namun terdakwa memaksanya hingga berhasil melakukan perbuatannya itu saat korban tengah asyik menonton televisi.

Begitu juga perbuatan kedua pada 13 Mei 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. Itu ia lakukan saat korban tengah berada di kamar tidur.

Tidak puas sampai di situ, pada Minggu 10 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, ia kembali ingin mengulang perbuatannya. Namun saat itu tidak berhasil

Pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi korban, namun ditolak. Ia mengeluarkan sebilah pisau untuk menakut-nakuti korban hingga ia berhasil melakukan perbuatannya itu.

Namun ia harus membayar mahal perbuatannya setelah jaksa menuntutnya selama 17 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru