Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Balai POM, Disdagprin Kotim dan Provinsi Razia Produk Pangan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Mei 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan razia terhadap produk pangan yang rusak dan tidak kedaluwarsa di sejumlah swalayan, supermarket, pasar tradisional, dan distributor makanan lainnya. 

"Hari ini kami melakukan razia makanan berbahaya atas permintaan Disdagprin Kotim sehingga kami melakukan razia gabungan di sejumlah penyedia produk pangan," ujar Kabid Pemeriksaan Balai Besar POM Palangka Raya Wiwik Wiranti, Kamis, 16 Mei 2019. 

Dalam razia gabungan bersama Dinas Kesehatan Kotim, TNI dan Polri tersebut, pihaknya memeriksa 15 tempat penjualan produk pangan. Mulai dari swalayan, Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), dan juga Hypermart. Hal itu dilakukan sebagai upaya mereka mengawasi pangan. 

"Ini sebagai uapaya kami untuk mengawasi pangan di daerah ini sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan adanya pruduk pangan yang kedaluwarsa dan kemasan rusak di Sampit ini," kata Wiwik.

Dirinya menyebutkan, saat ini cukup banyak makanan kaleng yang penyok. Hal itupun harus menjadi perhatian konsumen. Jangan sampai dibeli, karena itu bisa membahayakan bagi kesehatan yang mengonsumsinya. 

"Kalau sudah penyok itu terindikasi mengalami perkaratan yang berpengaruh terhadap mutu pangan. Sehingga harus dihindari pembeliannya," ungkap Wiwik. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru