Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Bantah Bunuh Anaknya Sebelum Dikubur

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka YN (39) menyangkal membunuh anaknya yang baru dilahirkan sebelum dikubur. Demikian pengakuannya kepada jaksa, Dewi Khartika.

"Jujur saja bu jangan bohong," kata jaksa kepadanya, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 20 Mei 2019.

Jaksa sempat tidak percaya atas ungkapan itu. Namun tersangka tetap bersikukuh. Bahkan, pengakuannya anak yang dilahirkan itu sudah meninggal dalam kandungannya. Tersangka memakamkannya dengan alasan malu.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 19 WIB di kediamannya pada salah satu desa di Kecamatan Antang Kalang.

Tersangka melahirkan anak itu di kamar mandi. Setelah melahirkan ia panik dan takut ketahuan anaknya. Hingga akhirnya menutup anaknya itu dengan kain.

"Pantasan meninggal semua ditutup pakai kain. Tahu kan akibatnya kalau ditutup, wajarlah mati," ucap jaksa.

Namun demikian ia lagi-lagi menyangkalnya. "Saya bukan membela diri, dia saat itu ketika saya bungkus sudah tidak bergerak lagi," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru