Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Eksekusi Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan

  • Oleh Uriutu
  • 24 Mei 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Kejaksaan Negeri Barito Selatan mengeksekusi wakil ketua I DPRD Barsel, Hasanuddin Agani, Jumat, 24 Mei 2019. Hal itu dilakukan setelah kejaksaan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi MA itu, Hasanuddin mendapat hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti 3 bulan penjara. Hasanuddin menjalani hukumannya di rumah tahanan (rutan) Buntok.

Hasanuddin Agani tersandung kasus penyimpangan keuangan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan (Sekwan) Barito Selatan tahun 2006 - 2008 lalu.

“Hasanuddin Agani sudah kita tahan, dan telah kita buat berita acara penahanannya dengan kepala rutan Buntok,” kata Kajari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kasi Pidsus Bayu Fermady Bayu.

Penahanan terhadap Hasanuddin Agani, lanjut dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48).

Surat tersebut menindak lanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019. 

“Yang mana amar putusan dari MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp 50 juta rupiah,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru