Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Lamandau Sudah 2 Kali Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Caleg

  • Oleh Tim Borneonews
  • 27 Mei 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamandau sudah 2 kali mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana politik uang salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dengan tersangka Agustinus Assan.

"Berkas penyidikan perkara hingga sekarang sudah 2 kali P19 dari kejaksaan (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," kata Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto, Senin 27 Mei 2019.

Angga menjelaskan penyerahan berkas yang pertama dari penyidik ke kejaksaan pada 16 Mei 2019. Namun pihak kejaksaan menyatakan berkas penyidikan belum lengkap (P-18) sehingga berkasnya dikembalikan (P-19) pada 20 Mei 2019.

Alasan dari dinyatakan P-18 karena pihak kejaksaan minilai berkas perkara penyidikan harus ditambah sejumlah kelengkapan baik yang sifatnya formil maupun materil seperti lampiran surat kuasa penunjukkan penasehat hukum dan beberapa kelengkapan materil lainnya seperti harus adanya saksi lain.

"Setelah kita mencoba melengkapi dan berkas tersebut kemudian diserakhan lagi ke kejaksaan 22 Mei 2019. Pihak kejaksaan kembali menyatakan P-18 dan berkasnya di P-19-kan lagi untuk kedua kalinya pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Diketahui, caleg Partai Demokrat nomor urut 1 daerah pemilihan III Lamandau ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kepada yang bersangkutan kita kenakan Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," kata Ketua Bawaslu Lamandau, Bedi Dahaban kala itu.

Agustinus Assan diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa politik uang saat masa kampanye pemilu.

Bawaslu Lamandau yang menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan politik uang caleg incumbent itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 6,2 juta yang diserahkan sejumlah masyarakat di Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur. (Tim Borneonews/B-6)

Berita Terbaru