Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RH dan RI Mengaku Menyesal Sebarkan Ujaran Kebencian

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 30 Mei 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka kasus ujaran kebencian  Polda Kalimantan Tengah berinisial RH (23 tahun) dan RI (34 tahun) mengaku menyesal telah melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita berita bohong atau hoax.

Saat didatangi oleh awak media di ruangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, RI menyebut melakukan ujaran kebencian sangat merugikan.

"Saya sangat menyesal karena sempat menggunakan media sosial tidak bijak," ucap RH yang didampingi Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rachmawan, Kamis, 30 Mei 2019.

Sementara itu, RI yang berprofesi sebagai guru honor tidak banyak bicara karena mentalnya sedang jatuh.

"Untuk saudara RI dia sempat terjatuh karena memang mentalnya masih sangat lemah walaupun secara fisik dia kuat," ucap Kombes Hendra Rachmawan.

Dengan kejadian tersebut, Hendra berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan menjauhi penyebaran ujaran kebencian dan hoax. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru