Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Juga Tangkap 2 Penadah Telepon Genggam Hasil Curian

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Juni 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian tidak hanya menangkap pencuri 17 buah telepon genggam namun juga mengamankan dua penadahnya.

"Ada dua penadah yang kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat jumpa pers, Jumat, 14 Juni 2019. 

Kedua penadah tersebut ditangkap setelah jajaran Polsek Ketapang mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ternyata lima buah dari 17 buah telepon genggam yang dicuri sudah dijual pelaku kepada kedua penadah dengan harga di bawah standar.

"Penadah ini membeli telepon genggam dengan harga di bawah standar. Dan barang tersebut hasil curian, sehingga termasuk tindakan kriminal," kata Romel. 

Penadah barang hasil curian merupakan tindakan krimal, apalagi barang tersebut sudah diketahui didapatkan bukan dari jalan yang benar. Sehingga mereka terancam dikenakan Pasal 480 KUHP. 

"Saat ini mereka juga masih kami periksa guna penyelidikan lebih lanjut. Agar bisa diketahui jika ada tersangka lainnya nanti," terang Rommel. 

Sementara, polisi sendiri telah mengamankan seorang pelaku pencurian telepon genggam, berinisial AL. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih DPO. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru