Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Pemberhentian Sekdes Narui Dinilai Salahi Aturan

  • Oleh Syahriansyah
  • 17 Juni 2019 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya melampirkan surat pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, surat itu dianggap salahi aturan.

Surat tersebut dibuat pribadi kepala desa lantaran merasa kecewa atas keputusan Sekdes yang melaporkannya ke polisi dengan delik telah mencabuli anak Sekdes, beberapa waktu lalu. Akibat laporan itu, sang kepala desa ditahan di Polres Murung Raya. 

Kepala Bidang (Kabid)  Pemberdayaan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Dommy Joan, menyebut surat pemberhentian Sekdes menyalahi aturan. 

"Semua ada mekanismenya tidak bisa oknum kepala desa sekehendaknya memberhentikan aparat desa yang sudah ditetapkan," ujar Dommy, Senin, 17 Juni 2019.

Keberadaan surat pemberhentian Sekdes itu diketahui lantaran jadi pembahasan aparat desa setempat yang merasa hal itu menyalahi aturan. 

Selain itu, seorang Sekdes dapat diberhentikan bila sudah dilaporkan ke pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti. 

"Lapor dulu ke pihak kecamatan kemudian diserahkan ke kami untuk diproses dan surat pemberhentian keluarnya dari DPMD bukan secara pribadi," tutup Dommy. (RIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru