Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duo Maling Aki Lampu Lalu Lintas Ternyata Residivis Kambuhan

  • 17 Juni 2019 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komplotan maling aki lampu lalu lintas di simpang Jalan Badak - Rajawali dan simpang Jalan Galaxy - Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, ternyata residivis kasus yang sama.

Jaksa Melanie usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 17 Juni 2019, mengatakan bahwa terdakwa AM dan Sar pernah melakukan aksi pencurian pada 2013 dan divonis tujuh bulan penjara.

"Keduanya residivis, sudah pernah dihukum dengan hukuman tujuh bulan. Namun mereka tidak kapok mengulanginya lagi kali ini," ujar Melanie.

AM bersama Sar yang terbukti melakukan pencurian empat aki lampu lalin di simpang Jalan Badak - Rajawali divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu, AM mendapat tambahan hukuman karena melakukan aksi pencurian aki lainnya di simpang Jalan Galaxy - Yos Sudarso sebanyak satu buah. Untuk kasus ini, ia dihukum satu tahun enam bulan penjara. Jadi total AM harus menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

"Keduanya dalam perkara yang baru ini divonis oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan kaki dari JPU, mungkin karena mereka  residivis, jadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya," ujar Melanie.

Komplotan spesialis pencuri aki lampu lalin ini, mengaku jika mereka terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Para terdakwa ini tidak punya pekerjaan. Jadi untuk memenuhi kebutuhan, juga ada yang untuk bayar cicilan, makanya mereka nekat mencuri," ucapnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru