Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mediasi Kedua KPU Barito Timur dan Golkar Berakhir Buntu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 18 Juni 2019 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mediasi kedua kalinya antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur dengan Partai Golongan Karya (Golkar) oleh Bawaslu setempat, Senin, 17 Juni 2019, berakhir buntu.

"Mediasi yang kedua ini tidak ada kata kesepakatan," kata anggota Bawaslu Barito Timur, Dwi Dharma Putra.

Dengan tidak adanya kesepakatan antara Partai Golkar selaku pemohon dan KPU selaku termohon, maka akan dilaksanakan secara umum dan terbuka yaitu persidangan ajudikasi pada 20 juni mendatang.

Dalam mediasi itu, pemohon meminta termohon untuk mencabut atau membatalkan Keputusan KPU Barito Timur nomor 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim nomor 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Barito Timur pada Pemilu 2019, tanggal 29 Mei 2019. Namun hal tersebut ditolak KPU selaku termohon, sehingga harus dilakukan persidangan ajudikasi.

Sementara itu, Ketua KPU Bartim, Andy Amyanu Gandrung, pihaknya mengeluarkan surat tidak memenuhi syarat (TMS) kepada caleg Partai Golkar Dapil II nomor urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pemohon meminta agar calegnya bisa dikembalikan pada posisi semula dengan KPU Bartim mencabut SK tersebut. Sementara keluarnya SK tersebut sudah melalui proses panjang hingga ke KPU RI," kata Andy.

Anggota Komisioner KPU Bartim Divisi Hukum dan Perundang-undangan, Novan Budiono menambahkan, SK TMS kepada caleg itu sudah sesuai peraturan KPU RI.

"Ini sesuai pasal nomor 9 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. KPU Kabupaten Bartim dalam membuat suatu keputusan harus berkordinasi dan mendapat kejelasan serta ketegasan," katanya. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru