Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penggelapan Uang Nasabah Perusahaan Material

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 18 Juni 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dalam mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan terdakwa VYA (25), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 18 Juni 2019.

Lima orang saksi dimintai keterangan terkait kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh terdkawa, di PT. Kalimantan Pratama Mandiri yang beralamat di Jalan Natai Arahan, Kel Baru, Kec Arsel, Kab Kobar (Samping Bengkel ABA Motor). pada Desember 2017sampai dengan Juli 2018.

Lima orang saksi tersebut, empat orang di antaranya merupakan korban nasabah dari PT. Kalimantan Pratama Mandiri dan satu orang merupakan admin keuangan.

Dalam keterangan keempat saksi tersebut, mereka mengetahui kejadian ini setelah pihak PT. Kalimantan Pratama Mandiri meminta membayar tagihan ada barang yang belum dibayar. Sedangan pihaknya merasa telah membayarnya.

“Kami taunya ketika dihubungi oleh pihak PT. Kalimantan Pratama Mandiri, ada tagihan yang belom dibayar, padahal sudah kami bayarkan melalui terdakwa, dan saya pegang notanya” ujar saksi perwakilan dari CV Anugerah.

Saksi Admin keuangan dari PT. Kalimantan Pratama Mandiri Wiwit mengatakan, mengetahui jika ada pengurangan setoran yang dilakukan oleh terdakwa, namun karena terdakwa menyampaikan akan diganti, maka ia tidak melapor kepada atasannya.

“Saya tau kalau setoran yang dikasih ketika selesai menagih dari nasabah itu kurang, tetapi dia menghubungi melalui pesan singkat whatsapp kalau uangnya mau dipakai dulu nanti di ganti, karena teman ya saya bolehkan,” ungkapnya.

Majelis hakim yang di pimpim oleh Imam Santoso menyampaikan berarti ada campur tangan saksi wiwit, sampai selama satu tahun, kesalahan administrasi ini tidak diketahui.

“berarti ada campur tangan anda, mengapa anda tidak melaporkan sejak awal, sehingga perusahaan mengetahuinya dari awal kalau perusahaan minus,” ungkapnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru