Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyimpan 14 Paket Sabu Terancam 7,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Juni 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu Rus terancam hukuman 7,5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan, tuntutan dibacakan, Kamis, 20 Juni 2019 oleh jaksa Rahmi Amalia

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kaya jaksa.

Terdakwa terbukti menyimpan sabu yang beratnya melebihi 5 gram, atas tuntutan tersebut kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana terdakwa memohon keringanan hukuman. 

Atas pembelaan tersebut jaksa tetap pada tuntutannya, hakimmenunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Sidang di Pengadilan Negeri Sampit dihadapan hakim terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 4 Maret 2019 di Jalan Nangka, Kelurahan MB Hulu, Kecamampantan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan 14 paket sabu dengan berat sekitar enam gram. Sebanyak 13 paket ditemukan di saku celananya dan satu paket dalam kamar terdakwa. Sabu itu berasal dari dua kantong sabu yang ia beli dari Juhran. (NACO/B-6)

Berita Terbaru