Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Setubuhi Santriwati di Bawah Umur

  • Oleh Reno
  • 20 Juni 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perbuatan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan ini sungguh tak patut ditiru. Ia menyetubi santrinya, seorang  gadis yang masih di bawah umur.

Persetubuan yang dilakukan pelaku terhadap santiwatinya itu dilakukan pada tahun 2017 silam dan baru dilaporkan korban pada tahun 2019.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus berhadapan dengan hukum. Ia diancam lama mendekam di jeruji besi lantaran pasal yang menyejeratnya 81 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Negeri Seruyan Arwan, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

"Seingat saya tiga kali berhubungan dengannya. Semua saya lakukan karena khilaf. Tidak ada paksaan, suka sama suka saja," kata pelaku kepada JPU Arwan saat pemerikaaan tahap II di Kejari Seruyan, Kamis, 20 Juni 2019.

Alasan yang dilontarakan pelaku membuat jaksa kurang percaya bahwa pelaku hanya melakukan hubungan badan dengan korban tiga kali dan tidak ada paksaan.

"Yang benar saja tiga kali. Alasan khilaf lagi. Kalau orang khilaf itu satu kali saja. Ini khilafnya tiga kali. Apa kamu paksa dia dengan ancaman. Apa tidak kasihan dengan anak didik sendiri, membuat masa depannya hancur, psikologinya tergangggu akibat kejadian itu," ucap Arwan. (RENO/B-5)

Berita Terbaru