Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dituntut Satu Tahun Penjara karena Ancam Istri dengan Parang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Juni 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang merupakan warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, denga agenda pembacaan tuntutan, Kamis, 20 Juni 2019.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iman Santoso membacakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Berdasarkan tuntutan dari JPU atas perbuatan terdakwa yang telah melawan hukum, menjatuhkan hukukam kepada terdakwa 1 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," ujar Iman.

Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, apakah mengajukan pembelaan, permohonan atau tertulis.

"Permohonan yang mulia, saya minta keringanan, karena saya di sini merantau dan menjadi tulang punggung orang tua saya yang ada di Jawa," ucapnya memohon.

Majelis hakim menerima permohonan terdakwa dan akan mempertimbangkannya. "Baik, kami pertimbangkan dulu permohonanmu, dan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim," ujar Iman. 

Perlu diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula, pada saat terdakwa duduk di sebuah warung Mi Ayam miliknya bersama istri yang menjadi korban. Kemudian istrinya berkata, "Bagaimana kalau dagangan ini nggak laku."

Lalu dijawab oleh terdakwa, "Ya Sabar aja, mungkin besok ada rezeki.” Kemudian di jawab lagi oleh istri selaku korban. “D**cuk, Kalau kamu mau balik ke Jawa, ya sana pergi," ungkapnya.

Akibat perkataan istrinya tersebut membuat terdakwa menjadi emosi. Sambil membuka baju, ia ke dapur mengambil parang. Saat itu istrinya melihat terdakwa yang sedang mengambil parang lalu berlari pergi ke depan menuju rumah saksi (kakak korban) dan masuk ke dapur. Saat itu juga terdakwa mengejar korban sampai masuk ke dalam rumah milik saksi dengan membawa parang.

Atas perbuatannya itulah terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru