Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Desa Amin Jaya Jadi Terpidana karena Minta Rokok sambil Bawa Senjata Tajam

  • Oleh Reno
  • 21 Juni 2019 - 00:14 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dua warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kh dan Da menjadi terpidana karena minta rokok sambil membawa senjata tajam. 

Mereka berdua ditangkap oleh anggota Polsek Hanau pada Maret 2019 lalu, lantaran dilaporkan warga memiliki senjata tajam jenis parang, samurai dan badik.

Sebelum ditangkap, Kh dan Da berboncengan pulang dari tempat kerja di Jalan Jenderal Sudirman KM 59 menuju Desa Amin Jaya. Dalam perjalanan, Kh menghentikan sepeda motor karena melihat ada tiga pemuda sedang duduk santai di sebuah pondok di pinggir jalan.

Di sana Kh meminta rokok, lalu dari salah satu pemuda memberi Kh 2 pucuk rokok. Ketika menghampiri ketiga pemuda itu, Kh memegang pedang samurai. Karena dianggap menakuti-nakuti, Kh dan Da dilaporkan ke Polsek Hanau.

"Saat itu mereka bertiga langsung berangkat menggunakan sepeda motor, karena searah saya juga tancapkan sepeda motor arah pulang. Lalu dalam perjalanan ada polisi mengejar kami menggunakan mobil," kata Kh di Kejari Seruyan saat tahap II Kamis 20 Juni 2019.

Kh dan Da mengakui perbuatannya salah memiliki senjata tajam. "Untuk jaga-jaga saja samurai, bukan untuk menakut-nakuti," ujarnya.

Kh dan Da diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (RENO/B-2)

Berita Terbaru