Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Pulang Pisau Segera Miliki Hutan Adat

  • Oleh James Donny
  • 24 Juni 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau akan segera memiliki hutan adat sebagai hak ulayat mayarakat. Hutan adat ini terletak di Desa Pilang yang mendapat pengakuan dari pemerintah. 

Berdasarkan keterangan dari Landscape Governance Sepecialist LESTARI, Lilik Sugiarti berdasarkan informasi dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan bahwa SK Hutan Adat Desa Pilang sudah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

"Penyerahan SK tersebut menunggu undangan dari kementerian, karena penyerahan rencananya akan dilaksanakan di istana dan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi," kata Lilik, Senin 24 Juni 2019.

Hutan adat itu lokasinya berada di Pulau Barasak, Desa Pilang. Keberadaan hutan adat ini akan menjadi satu-satunya hutan adat di Kalimantan Tengah yang mendapat pengakuan pemerintah. 

Sementara itu beberapa hutan adat di Kalimantan yang sudah terlebih dulu dikeluarkan SK seperti  hutan adat Hemaq Beniung, Kubar, Kalimantan Timur, dan 4 hutan adat lain di Kalimantan Barat yakni hutan adat Tawang Panyai, Sekadau di Bengkayang, hutan adat Tae di Sanggau, hutan adat Tembawang Tampun Juah dan hutan adat Tawang Panyai di Sekadau. 

Sementara masyarakat mengusulkan Pulau Barasak yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau menjadi hutan adat.

Hingga saat ini masyarakat didampingi LESTARI masih menunggu diserahkan secara resmi surat keputusan (SK) dari kementerian. 

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pilang, Kasir mengaku Pulau Barasak tersebut merupakan salah satu lokasi yang mempunyai potensi destinasi wisata karena di dalam pulau tersebut memiliki keanekaragaman hayati berupa tanaman obat-obatan dan berbagai jenis buahan yang umumnya masih dimanfaatkan oleh masyarakat. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru