Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juni 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), menggelar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi tersebut dihadiri ketua RT, lurah, kepala desa, hingga camat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait perda tersebut.

"Sosialisasi terkait Perda Nomor 6 Tahun 2018," kata Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri saat membuka kegiatan tersebut, Selasa, 25 Juni 2019.

Dia menjelaskan, perda itu merupakan pengganti dari Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang pajak daerah, yang sudah berusia 8 tahun lebih. Hal itu dilakukan, karena perkembangan penerapan di lapangan.

Sehingga, ada beberapa hal yang harus diubah. Agar perda bisa diterapkan dengan baik, dan pembayaran pajak masyarakat bisa lebih mudah.

Sementara, pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, diatur secara jelas mengenai wajib pajak, aktivitas usaha apa saja yang menjadi objek pajak, nama dan jenis pajak, besarnya tarif, batas minimal kena pajak, hingga waktu pembayaran pajak.

Bahkan, ada juga ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. 

"Semua terkait pajak daerah sudah ada di perda tersebut. Sehingga tidak ada kesalahan lagi nantinya. Sehingga, wajib pajak bisa mengerti dan tidak salah dari segi aturan," kata Taufiq. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru