Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada Masyarakat Belum Paham Pajak 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juni 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat wajib pajak masih ada yang belum memahami pengertian atau istilah pajak. Imbasnya, tidak jarang mereka yang seharusnya wajib pajak, malah tidak menyadari kewajibannya. 

"Sebagian kecil masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ada yang belum memahami pajak. Hal itu perlu diluruskan," kata Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, Selasa, 25 Juni 2019. 

Definisi pajak sendiri disebutkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Yakni pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Karena digunakan untuk keperluan negara atau daerah guna kemakmuran rakyat. 

"Jadi pembayaran pajak ini tentunya untuk daerah juga. Bukan untuk pejabat atau lainnya," kata Taufiq. 

Dia juga menjelaskan, disadari atau tidak, dana pembangunan infrastruktur di Kotim ini, berasal dari hasil pajak daerah yang dibayar masyarakat. 

"Kami sangat bangga dengan masyarakat yang sudah membayar pajak, karena dengan itu mereka sudah berpartisipasi dan berkontribusi bagi kelanjutan pembangunan di daerah ini," kata Taufiq. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru