Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Kas Daerah Katingan Batal Dituntut

  • 25 Juni 2019 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 miliar, dengan terdakwa mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Tekli kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 25 Juni 2019.

Sidang yang diketuai hakim Agus Windana itu seyogyanya pembacaan tuntutan oleh jaksa. Tetapi ditunda. lantaran tuntutan jaksa belum siap.

"Kami minta waktu yang mulia. Karena saat ini tuntutan kepada terdakwa belum siap," kata jaksa penuntut umun di persidangan.

Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut umum, untuk menyiapkan tuntutan pada persidangan selanjutnya.

"Berhubung tuntutan jaksa penuntut belum siap, maka sidang kami tunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 2 Juli 2019," kata hakim Agus Windana.

Terdakwa Tekli terlibat dalam kasus tipikor ini karena membantu mantan Bupati Katingan, Yantenglie untuk memindahkan uang kas daerah yang sebelumnya ada di Bank Daerah Kabupaten Katingan ke BTN Pondok Pinang.

Uang itu dijadikan deposito. Namun dalam perjalanannya, uang kas daerah senilai Rp 100 miliar hilang.

Selain itu, terdakwa juga membantu Yantenglie dalam menutupi kehilangan uang tersebut, dengan melakukan buka tutup rekening yang bertujuan menghilangkan jejak. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru