Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat THD Tanpa Izin di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 Juni 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas kembali meringkus tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan obat jenis trihexyphenidyl atau THD yang merupakan obat penenang tanpa memiliki izin.

Adapun para pelaku yang diamankan berinisial EB (33) warga Jalan Melati Kuala Kapuas, RA (19) warga Jalan Mahakam dan ADS (24) warga Jalan RA Kartini Kuala Kapuas.

Polisi mengamankan EB dan RA di lokasi yang sama, yakni di salah satu barak di Jalan Teratai Kuala Kapuas. Sedangkan, untuk pelaku ADS diamankan di rumahnya Jalan RA Kartini.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman. Ia mengatakan, para terduga pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Hingga kami lakukan penindakan terhadap ketiga terduga pelaku pengedar obat THD itu malam kemarin, di dua tempat berbeda," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2019.

Dari ketiga pelaku EB dan RA diamankan sejumlah barang bukti berupa 270 butir obat jenis trihexyphenidyl atau THD, dua pack plastik, uang tunai Rp 484.000, satu toples plastik bening, dua ponsel, dan satu buah tas.

Sedangkan dari pelaku ADS diamankan barang bukti berupa 10 butir obat jenis THD. "Untuk ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 Junto 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan karena sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru