Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 14 Paket Diminta 2 Temannya Untuk Menjual

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sur alias Ka mengutarakan kalau sabu 14 paket diamankan darinya itu milik dua temannya. Dia beralasan hanya menjualnya saja.

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim dari Polda Kalteng, Rabu, 26 Juni 2019 tersangka mengaku 12 paket kecil sabu titipam Irul. Sedangkan dua paket besar titipan Juhran.

Sabu 12 paket akan dijual Rp 200 ribu per paket. Sementara itu yang dua paket besar, dia hanya diminta untuk mengantarnya saja tanpa diberitahu siapa yang akan menerimanya.

"Saat saya sedang menunggu orang yang akan mengambil dua paket besar sabu itu, polisi datang mengamankan saya," ucapnya.

Warga Jalan Bumi Ayu, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan di Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu, 23 Maret 2019.

Dari pengakuannya, dia sudah sebulan menggeluti sebagai kurir sabu. Jika habis terjual baik Irul maupun Juhran menjanjikannya upah Rp 100 ribu.

"Kadang diberi upah tidak menentu juga. Bisa Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu," tandasnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru